Senin, 24 Januari 2011

Boediono Mulai Semprit Polisi



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) berbincang dengan Wapres Boediono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Presiden Boediono meminta Kepolisian Republik Indonesia menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk kasus mafia hukum Gayus Halomoan P. Tambunan, dengan seadil-adilnya. "Dan setuntas-tuntasnya," ujar Boediono saat membuka Musyawarah Nasional Persatuan Purnawirawan Kepolisian RI di Hotel Bidakara, Senin 24 Januari 2011.
Menurut Boediono, banyak survei yang menunjukkan masyarakat mengeluhkan kinerja polisi. "Pendapat masyarakat (itu) tak bisa dikesampingkan," dia menekankan.

Wakil Presiden diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin pengawasan, pemantauan, dan penilaian atas pelaksanaan 12 instruksi presiden kepada lembaga-lembaga penegakan hukum yang diterbitkan pada 17 Januari lalu. Instruksi itu berupa penuntasan kasus mafia hukum dan pajak yang berkaitan dengan Gayus Tambunan.
Dalam tugasnya, Boediono dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Permintaan yang sama disampaikan Boediono di kantornya ketika menerima laporan Kepala Polri, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang penindakan terhadap 59 pegawai di tiap-tiap instansi yang terlibat dalam kasus Gayus.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, yang hadir dalam pertemuan tersebut, Boediono menegaskan bahwa semua yang terlibat harus ditindak. "Stressing (penekanan) Wapres, tidak boleh ada tebang pilih," ujarnya.

Di Senayan, dalam rapat dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat juga mendesak kepolisian agar segera menuntaskan kasus Gayus. Menanggapi desakan itu, Timur menyatakan Gayus bisa dijerat dengan pasal gratifikasi dan korupsi atas kepemilikan uang Rp 74 miliar. "Meski penyelidikan ke arah itu belum dilakukan, bukan berarti dugaan itu tak ada," ujarnya.

Namun, menurut salah seorang pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, penggunaan pasal gratifikasi terhadap Gayus mengesankan polisi melindungi pemberi dana. "Kepolisian kembali menunjukkan ketidaksungguhan membongkar seluruh mafia hukum dan mafia pajak," tuturnya kemarin.

l AMIRULLAH | BUNGA MANGGIASIH | JOBPIE S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar