Senin, 24 Januari 2011

Jaksa Agung Tanda Tangani Deponeering Bibit-Chandra



Basrif Arief. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief, Senin, resmi menandatangani surat deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Dengan demikian kedua berkas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, saya menyatakan telah dikesampingkan," katanya, di Jakarta, Senin (24/1) malam.

Basrief menyebutkan nomor surat itu, yakni TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M Hamzah dan TAP 002/A/JA/2011 atas nama Bibit S Rianto.

Ia menjelaskan, salah satu alasan Kejaksaan Agung ketika itu mengeluarkan deponeering adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Besok diberitahukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Sebelumnya, pada November 2010 lalu, saat jaksa agung masih dijabat pelaksana tugas jaksa agung Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat deponeering  kasus Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah, ke tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat.

Ketiga lembaga negara itu yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan  Bibit-Chandra.

Pihak yang menggugat SKPP Bibit-Chandra itu adalah Anggodo Widjoyo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Alasan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar