Dengan kesepakatan ini pelaku kriminal di Indonesia yang melarikan diri ke India akan ditangkap polisi India dan diserahkan ke aparat hukum RI. Demikian juga sebaliknya.
Selain kesepakatan hukum tersebut, sepuluh kesefahaman lain kerjasama bilateral negara di bidang pendidikan, perikanan, perhubungan, perdagangan, riset dan perminyakan juga disepakati. Termasuk juga perjanjian kerjasama Dewan Pers India dan Indonesia yang ditandatangani Prof. Dr. Bagir Manan dan G.N. Ray.
BHM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar